1. Punya tujuan hidup
Ketika Anda bertanya apa tujuan hidupnya, ia akan menjelaskan secara
rinci kepada Anda rencana jangka pendek dan menengahnya, apa yang ingin
ia lakukan setahun mendatang, lima tahun, dan seterusnya.
Bahkan, ia menyiapkan rencana cadangan untuk mengantisipasi
kegagalan. Tidak hanya menjawab, ‘Kita lihat saja nanti, jalani saja
hidup ini seperti air mengalir.’
2. Mandiri
Ia tidak bergantung pada orang lain dan mengandalkan kemampuan sendiri
dalam hal apa pun. Misalnya, sejak awal mula bekerja, ia menanggung
sendiri biaya hidupnya tanpa bantuan orangtuanya. Pria seperti ini
menunjukkan bahwa ia bertanggung jawab atas hidupnya dan hidup orang
yang ia sayangi. Si dia juga tak pernah mengeluh mengenai pekerjaannya.
Karena ia sadar, untuk mencapai kesuksesan, tentu dibutuhkan usaha dan
kerja keras.
3. Hobi menolong
Anda tentu pernah mendengar ungkapan semakin banyak memberi, akan
semakin banyak menerima. Percaya atau tidak, ungkapan ini memang ada
benarnya. Jadi, bila pasangan termasuk pria yang ringan tangan membantu
orang lain, Anda perlu berbangga hati mendukungnya. Sebab, ini akan
menjadi bekal atau tabungan untuk menuju kesuksesannya di masa depan.
Siapa tahu seseorang yang ia bantu saat ini berperan penting dalam
kariernya di kemudian hari.
4. Bersahabat dan berwawasan
Sikapnya yang bersahabat ditambah dengan wawasan luasnya biasanya akan
mudah mengambil hati banyak orang, termasuk saat melobi orang-orang
penting yang berkaitan dengan kariernya. Pengetahuannya tentang berbagai
hal termasuk berita-berita terkini akan membuat orang lain merasa
nyaman berdiskusi dengannya. Semakin banyak orang tertarik padanya,
semakin luas juga networking-nya. Kalau sudah begini, Anda tak perlu
khawatir dengan kualitas diri yang dimiliki si dia, kesuksesan pun akan
segera menghampiri.
5. ‘Family man’
Pria yang bertanggung jawab dan menyayangi keluarganya biasanya adalah
pria yang juga memerhatikan perkembangan kariernya. Ia akan selalu
termotivasi meningkatkan karier lebih baik lagi untuk memenuhi kebutuhan
keluarganya. Selain itu, pria tipe ini cenderung setia pada pasangannya
sehingga ia bisa menyeimbangkan waktu dan pikirannya untuk Anda dan
pekerjaannya.
6. Memiliki investasi
Saat ini gaji si dia tak bisa dibilang besar? Tak perlu khawatir selama
ia bisa mengatur pendapatannya dan tak selalu kehabisan uang di tengah
bulan. Apalagi bila ia termasuk orang yang jeli melihat peluang bisnis.
Tak perlu terlalu besar, berangkat dari bisnis kecil-kecilan pun bisa
mengantarkannya menjadi pengusaha sukses. Dukung sepenuhnya ketika dia
memiliki keinginan untuk mencicil rumah atau berinvestasi dalam bentuk
lain, seperti saham atau reksa dana. Karena ini menunjukkan si dia
sangat memikirkan masa depan.
7. Realistis dan lurus
Meskipun si dia bersemangat meraih mimpinya, tetap amati bagaimana
usahanya meraih impian, jangan sampai si dia menghalalkan berbagai cara
yang justru bisa menghancurkan masa depannya. Ingatkan untuk tetap
realistis dengan kemampuan yang dimilikinya. Bila si dia ahli dalam
bidang teknologi informatika, ia tak perlu memaksakan diri untuk menjadi
seorang public relations karena tertarik melihat temannya yang sukses
di bidang tersebut. Masing-masing orang kan memiliki kelebihan yang
berbeda-beda.
8. Optimistis dan positif
Ia sangat tahu apa yang menjadi kelebihan dan kekurangannya sehingga ia
selalu percaya diri saat berinteraksi dengan orang lain ataupun ketika
diberikan tanggung jawab baru. Ia hampir tak pernah berkata ‘tidak bisa’
atau ‘malas deh melakukannya’. Ia selalu berpikir positif dan
optimistis bahwa setiap tantangan yang datang pasti ada solusinya.
Selain itu, ia juga terbiasa fokus dalam melakukan sesuatu sehingga tak
cepat menyerah saat mengalami kegagalan
Minggu, 24 Juni 2012
Kamis, 21 Juni 2012
HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT PARA AHLI
Hukum didalamnya mengatur peranan dari para subjek hukum yang berupa hak dan kewajiban. HAK adalah suatu peran yang bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, berbeda dengan KEWAJIBAN adalah peran yang bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan. Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.
Menurut Soerjono Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1. Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
c) Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;
d) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.
1. Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
a) Hak asasi manusia;
b) Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
c) Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak
pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2. Hak relatif (nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.
a) Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;
b) Hak keluarga relatif, hak suami istri;
c) Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.
Menurut Salmond,
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
a) Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
b) Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban
berkorelatif;
c) Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission)
atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
d) Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
e) Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada
pemiliknya.
2. Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5. Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Minggu, 17 Juni 2012
Liverpool Footbal Club
Tahun 1892 (John Houlding)
Salah satu klub tersukses di Inggris Raya. Didirikan pada 1892 akibat perseteruan antara Komite Everton FC dengan John Holding sebagai Presiden Club yang juga pemilik stadion Anfield. Akibat dari perseteruan itu, Everton akhirnya pindah ke stadion Goodison Park dan John Holding menjadikan stadion Anfield
sebagai kandang Liverpool FC sampai sekarang. Klub sempat diberi nama
Everton FC and Athletic Grounds, Ltd., atau diringkas Everton Athletic,
namun FA menolak mengakui ada dua tim bernama Everton. Akhirnya pada
bulan Juni 1892, John Houlding pun akhirnya memilih nama Liverpool FC. Liverpool menjelma kekuatan serius di kompetisi sepakbola Inggris.
Pada musim pertamanya, Liverpool FC berhasil menjuarai Lancashire League sebelum akhirnya bergabung dengan Divisi II Liga Inggris pada musim 1893/94. Pada musim pertamanya di Divisi II Liga Inggris, Liverpool FC langsung menjadi juara dan berhak untuk promosi ke Divisi I Liga Inggris ( sekarang Liga Primer Inggris ). Tak butuh lama bagi Liverpool untuk mencicipi gelar di liga, karena pada musim pertamanya di Divisi I ini (musim 1900/01),
Liverpool sukses menjuarai Divisi I dan mengulanginya lagi lima tahun
kemudian. Liverpool FC sukses meraih juara liga 2 musim berturut-turut
yaitu musim 1921/22 dan 1922/23, namun tidak mendapatkan tropi lagi sampai musim 1946/47 ketika berhasil meraih gelar liganya yang ke 5. Final Piala FA pertama dilakukan pada 1914, meskipun akhirnya mereka dikalahkan Burnley
1-0. Setelah mengarungi Divisi I selama lebih dari 50 tahun, akhirnya
Liverpool FC mengalami kemerosotan dan terdegradasi ke Divisi II pada
musim 1953/54.
Tahun 1959 (Bill Shankly)
Liverpool sempat terseok-seok sebelum akhirnya Bill Shankly datang sebagai manajer pada bulan Desember 1959. Shankly merombak tim secara besar-besaran dengan melepas 24 pemain lama dan menggunakan sebuah ruangan di stadion Anfield
untuk menggelar rapat kepelatihan. Ruangan ini di namakan 'The Boot
Room' yang berhasil melahirkan manajer-manajer legendaris Liverpool di
kemudian hari. Di ruangan inilah Bill Shankly dan anggota 'Boot Room'
lainnya seperti Bob Paisley, Joe Fagan dan Reuben Bennett mulai membangun kekuatan Liverpool FC yang membuat iri tim musuh. Hasil dari renovasi yang dilakukan oleh Bill Shankly mulai membuahkan hasil ketika berhasil promosi ke Divisi I pada musim 1961/62 dan menjadi juara liga pada musim 1963/64. Setelah menjuarai Piala FA yang pertama pada tahun 1965 dan menjuarai Liga pada musim 1965/66, Bill Shankly berhasil mempersembahkan gelar juara Liga dan Piala UEFA pada musim kompetisi 1972/73. Musim berikutnya Bill Shankly berhasil mempersembahkan gelar Piala FA setelah membantai Newcastle United 3-0. Tidak ada yang menyangka bahwa gelar Piala FA
itu merupakan persembahan terakhir dari seorang Bill Shankly. Karena
secara tiba-tiba Bill Shankly memutuskan untuk pensiun. Pemain dan
Liverpudlian ( julukan untuk penggemar fanatik Liverpool FC ) berusaha
untuk membujuk, bahkan para pekerja di Liverpool mengancam akan
melakukan mogok kerja. Tetapi Bill Shankly tetap pada pendiriannya dan
menyerahkan tongkat manajerial kepada asisten-nya yaitu Bob Paisley. Bill Shankly akhirnya pensiun pada tahun 1974 dan bergabung dengan Liverpudlian di tribun The Kop.
Tahun 1974 (Bob Paisley)
Kejayaan Liverpool bersama Bill Shankly dilanjutkan Bob Paisley yang
pada saat itu berusia 55 tahun. Dia menjabat sebagai manajer Liverpool
FC dari tahun 1974 sampai 1983 dan hanya pada awal tahun Bob Paisley tidak dapat memberikan gelar untuk Liverpool FC. Selama 9 tahun Bob Paisley menjabat sebagai manajer Liverpool FC, ia memberikan total 21 tropi, termasuk 3 Piala Champion, 1 Piala UEFA, 6 juara Liga Inggris dan 3 Piala Liga secara berturut-turut. Dengan semua gelar itu tidak salah bila Bob Paisley menjadi manajer tersukses yang pernah menangani klub Inggris. Tidak hanya sukses memberikan gelar untuk Liverpool FC, tetapi Bob Paisley juga sukses dalam melakukan regenerasi di tubuh Liverpool FC dengan tampilnya para bintang muda seperti: Graeme Souness, Alan Hansen, Kenny Dalglish dan Ian Rush. Walaupun Bob Paisley
akan mewariskan sebuah skuat muda yang sangat hebat dan berbakat,
tetapi dengan semua torehan gelar itu akan menjadi sangat berat buat
siapapun penerusnya.
Tahun 1983(Joe Fagan)
Sebagai penerus Bob Paisley yang pensiun pada tahun 1983, Joe Fagan yang pada saat itu berusia 62 tahun, berhasil mempersembahkan treble buat Liverpool yaitu juara Liga, juara Piala Liga dan juara Piala Champion.
Raihan ini menjadikan Liverpool FC sebagai klub sepakbola Inggris yang
berhasil meraih 3 gelar juara sekaligus dalam 1 musim kompetisi.
Sayangnya, catatan keemasan itu sedikit ternoda oleh insiden di Stadion Heysel. Insiden yang terjadi sebelum pertandingan final Piala Champion
antara Liverpool FC dan Juventus ini menewaskan 39 orang, sebagian
besar adalah pendukung Juventus. Insiden ini mengakibatkan pelarangan
bagi semua klub sepakbola Inggris untuk berkompetisi di Eropa selama 5
tahun. Dan Liverpool FC dilarang mengikuti semua kompetisi Eropa selama
10 tahun yang akhirnya dikurangi menjadi 6 tahun. Selain itu, 14
Liverpudlian didakwa bersalah atas peristiwa yang dikenal dengan Tragedi Heysel. Setelah peristiwa mengerikan itu, Joe Fagan memutuskan untuk pensiun dan memberikan tongkat manajerial selanjutnya kepada Kenny Dalglish yang ditunjuk sebagai player-manager.
Tahun 1985 (Kenny Dalglish)
Joe Fagan menyerahkan tugas manajerial Liverpool FC kepada Kenny Dalglish yang pada saat itu sudah menjadi pemain hebat tetapi masih harus membuktikan kapabilitas sebagai seorang manajer.
Pada masa kepemimpinan Kenny Dalglish, Liverpool FC dibawa menjadi juara Liga Inggris sebanyak 3 kali dan juara Piala FA sebanyak 2 kali, termasuk gelar ganda juara Liga Inggris dan juara Piala FA pada musim kompetisi 1985/86. Bila tidak terkena sangsi dari UEFA, bisa dipastikan Liverpool FC menjadi penantang serius untuk merebut Piala Champion pada saat itu. Kesuksesan Liverpool FC di masa kepemimpinan Kenny Dalglish kembali dibayangi kejadian mengerikan lainnya yaitu Tragedi Hillsborough. Pada pertandingan semi-final Piala FA melawan Nottingham Forrest tanggal 15 April 1989,
ratusan penonton dari luar stadion memaksa masuk ke dalam stadion yang
mengakibatkan Liverpudlian yang berada di tribun terjepit pagar pembatas
stadion. Hal ini mengakibatkan 94 Liverpudlian meninggal di tempat
kejadian, 1 Liverpudlian meninggal 4 hari kemudian di rumah sakit dan 1
Liverpudlian lainnya meninggal dunia setelah koma selama 4 tahun. Akibat
Tragedi Hillsborough ini pemerintah Inggris melakukan penelitian kembali mengenai faktor keamanan stadion sepakbola di negaranya. Dikenal dengan sebutan Taylor Report, menyebutkan bahwa penyebab dari Tragedi Hillsborough
ini adalah faktor penonton yang melebihi kapasitas stadion karena
kurangnya antisipasi dari pihak keamanan. Akhirnya pemerintah Inggris
mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan setiap klub divisi I Inggris
untuk meniadakan tribun berdiri. Setelah menjadi saksi hidup dari
tragedi mengerikan Heysel dan Hillsborough, 'King' Kenny Dalglish tidak pernah bisa lepas dari trauma yang menghinggapi dirinya. Akhirnya pada tanggal 22 Februari 1990
ia mengumumkan pengunduran dirinya sebagai manajer Liverpool FC.
Pengumuman yang sangat mengejutkan dunia sepakbola pada saat itu, karena
Liverpool FC sedang bersaing ketat dengan Arsenal dalam perebutan gelar
Liga Inggris. Alasan yang disebutkan oleh Kenny Dalglish
pada saat itu adalah tidak bisa lagi menghadapi tekanan dalam
menahkodai Liverpool FC. Selama beberapa minggu Liverpool FC ditangani
oleh pelatih tim utama Ronnie Moran sebelum akhirnya Liverpool FC menunjuk Graeme Souness sebagai manajer berikutnya. 'King' Kenny Dalglish kemudian dikenang sebagai legenda terhebat Liverpool FC karena sangat sukses baik sebagai pemain maupun manajer.
Tahun 1990 (Graeme Souness)
Perginya 'King' Kenny Dalglish
dan 2 tragedi yang mengerikan ( Heysel dan Hillsborough ) sepertinya
memberikan trauma, hukuman atau kutukan yang mendalam bagi Liverpool FC.
Kedatangan Graeme Souness pun tidak mengubah peruntungan Liverpool FC. Walaupun Souness bisa memberikan gelar Piala FA pada tahun 1992,
tetapi dengan kebijakan transfer pemain yang kurang baik dan penerapan
strategi yang sedikit membingungkan menjadikan Liverpool tampil tidak
konsisten pada musim itu. Hal lain yang memperburuk hubungan Souness dan
Liverpudlian adalah ketika Souness menceritakan proses pemulihan
kesehatannya pasca operasi jantung kepada koran The Sun. Seperti diketahui bahwa masyarakat di Merseyside memboikot koran The Sun yang sering memojokkan Liverpudlian mengenai Tragedi Hillsborough. Pada 28 Januari 1994, Graeme Souness akhirnya mengundurkan diri sebagai manajer Liverpool FC setelah tersingkir dari Piala Liga dan Piala FA. Pelatih Roy Evans
ditunjuk sebagai manajer Liverpool FC selanjutnya.
Tahun 1994 ( Roy Evans)
Liverpool FC berada
di urutan ke 8 klasemen hasil terburuk selama 29 tahun terakhir.
Walaupun secara raihan gelar juara Graeme Souness tidak sukses, tetapi pada masa kepemimpinannya banyak lahir talenta muda diantaranya : Robbie Fowler, Steve McManaman, Jamie Redknapp, Rob Jones dan David James.
Manajer Liverpool selanjutnya adalah pelatih senior Roy Evans yang sudah bersama Liverpool FC selama lebih dari 30 tahun. Pada musim 1994/95 Liverpool menduduki peringkat 5 Liga Primer Inggris dan berhasil menjuarai Piala Liga dengan mengalahkan Bolton Wanderers dengan skor 2-1. Roy Evans berhasil mengembalikan ciri khas permainan Liverpool yaitu pass and move.
Tetapi permainan apik dan indah Liverpool FC pada masa ini tidak
diimbangi determinasi dan agresifitas yang memadai dari para pemainnya,
sehingga Liverpool pada masa Roy Evans sering disebut Spice Boys. Selain semakin matangnya pemain seperti : Robbie Fowler, Steve McManaman dan Jamie Redknapp, pada masa kepelatihan Roy Evans muncul bakat muda bernama Michael Owen yang berhasil mencetak 18 gol dan menjadi PFA Young Player of the Year Award pada tahun 1998.
Pada musim kompetisi 1998/99 Liverpool FC menarik pelatih asal Prancis, Gerard Houllier untuk berpartner dengan Roy Evans sebagai joint manager. Tetapi Roy Evans merasa tidak cocok bekerjasama dengan Gerard Houllier, sehingga mengundurkan diri pada bulan November 1998.
Tahun 1998 (Gerard Houllier)
Setelah menjadi manajer tunggal, Houllier merombak total tim dengan memasukan pemain seperti : Sami Hyypia, Stephan Henchoz, Markus Babbel, Dietmar Hamann, Gary McAllister dan Emile Heskey. Selain muncul bintang muda Michael Owen, Houllier juga berhasil mempromosikan bakat muda dengan talenta luar biasa bernama Steven Gerrard. Tahun 2001
menjadi tahun terbaik Liverpool FC setelah mengalami kemerosotan
prestasi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini Liverpool FC
berhasil meraih Piala Liga, Piala FA, Piala UEFA, Piala Charity Shield dan Piala Super UEFA. Keberhasilan ini memunculkan secercah harapan bagi Liverpool untuk dapat meraih gelar juara Liga Inggris yang terakhir diraih pada tahun 1990. Pada tahun 2003 Liverpool FC berhasil meraih Piala Liga dan menduduki peringkat ke 4 pada musim 1993/94 sehingga berhak mengikuti kualifikasi Liga Champions. Walaupun berhasil memberikan sejumlah gelar buat Liverpool FC, tetapi taktik bertahan yang diterapkan Gerard Houllier dianggap tidak bisa bersaing untuk meraih gelar Liga Inggris. Taktik bertahan dan mengandalkan serangan balik sangat mudah diantisipasi oleh lawan, sehingga pada 24 Mei 2004, Gerard Houllier digantikan oleh Rafael Benitez.
Tahun 2004 (Rafael Benitez)
Rafael Benitez datang ke Liverpool FC setelah berhasil membawa Valencia menjadi juara Liga Spanyol 2 kali dan juara Piala UEFA. Harapan Liverpudlian untuk menjadi juara Liga Inggris kembali membumbung tinggi setelah Benitez berhasil membawa Liverpool FC menjuarai Liga Champions
untuk yang ke 5 kalinya. Pada final yang dikenang sebagai partai
terhebat sepanjang masa, Liverpool FC berhasil mengalahkan AC Milan
setelah tertinggal 0-3 di babak pertama. Tetapi gol dari kapten Steven Gerrard, Vladimir Smicer dan penalti Xabi Alonso
berhasil membawa Liverpool FC ke babak perpanjangan waktu dan adu
penalti. Kiper Liverpool FC Jerzy Dudek menjadi pahlawan setelah
berhasil menahan tendangan penalti Shevchenko. Kemenangan pada partai
final Liga Champions inilah yang menjadi alasan kapten dan legenda hidup
Liverpool FC Steven Gerrard untuk tidak pindah ke klub lain. Keputusan
yang disambut gembira oleh para Liverpudlian. Liverpool FC kemudian
dibawa Rafael Benitez untuk menjadi juara Piala Super Eropa dengan
mengalahkan juara Piala UEFA CSKA Moskow dengan skor 3-1. Piala FA tahun
2006 menjadi piala terakhir yang dipersembahkan oleh Rafael Benitez
untuk Liverpool FC. Dalam perjalanan menuju final piala FA, Liverpool FC
mengalahkan Luton Town dengan skor 5-3, MU 1-0, Birmingham City 7-0 dan
mengalahkan Chelsea 2-1 di semi-final. Di partai final Liverpool FC
berhasil mengalahkan West Ham United dengan Steven Gerrard sebagai Man
Of The Match. Steven Gerrard memberi umpan untuk gol pertama, melakukan
tendangan voli untuk gol ke 2 dan melakukan tendangan jarak jauh yang
fenomenal pada menit ke 91. Dengan skor 3-3 akhirnya pertandingan
dilanjutkan dengan babak perpanjangan waktu dan adu penalti. Walaupun
selama pertandingan kiper Pepe Reina beberapa kali melakukan kesalahan
fatal, tetapi pada saat adu penalti berhasil menahan 3 dari 4 tendangan
pemain West Ham United. Final Piala FA ini disebut sebagai 'Final-nya
Gerrard' dan dicatat sebagai partai final terbaik di era modern Piala
FA. Setelah memenangi Piala Community Shield tahun 2006 dan berhasil
mencapai final Liga Champions 2007, musim-musim berikutnya menjadi musim
tanpa gelar bagi Rafael Benitez dan Liverpool FC. Satu-satunya kabar
yang menggembirakan bagi Liverpudlian adalah kembalinya 'King' Kenny
Dalglish untuk membidani Liverpool FC Youth Academy pada tahun 2009.
Akhirnya Rafael Benitez berhaenti pada tanggal 3 Juni 2010 dan
digantikan oleh Roy Hodgson. Pada masa kepemimpinan Rafael Benitez,
Liverpool FC mengalami 2 kali peralihan kepemilikan klub. Yang pertama
pada tahun 2007 ketika dibeli oleh George Gillett and Tom Hicks dan pada
tahun 2010 ketika Liverpool FC di ambil alih New England Sports
Ventures milik John W. Henry.
Tahun 2010 (Roy Hodgson)
1 Juli 2010 Roy Hodgson resmi menangani Liverpool FC selama tiga
tahun. Pada keterangan pers Roy Hodgson mengatakan sangat bangga bisa
menangani klub sebesar Liverpool FC dan tidak sabar untuk bertemu dengan
para pemain, Liverpudlian dan ingin segera bekerja di Melwood. Tetapi
situasi di Liverpool FC pada saat itu masih sangat tidak menentu karena
sedang dalam masa peralihan kepemilikan. Hiruk pikuk berita tentang
kebangkrutan klub dan proses peralihan yang berkepanjangan sangat
memengaruhi suasana di Liverpool FC pada saat itu. Liverpool FC pun
akhirnya mengawali musim 2010/11 dengan sangat buruk. Sampai pertengahan
bulan Oktober Liverpool FC berada di zona degradasi dan kalah dari klub
divisi II Northampton Town. Selain itu Liverpool FC menghadapi ancaman
pengurangan 9 poin dari FA bila tidak bisa menyelesaikan situasi
internal. Akhirnya pada bulan Januari 2011 Liverpool FC dan Roy Hodgson
sepakat untuk mengakhiri kerjasama dan posisi manajer selanjutnya
dijabat oleh 'King' Kenny Dalglish untuk yang ke 2 kalinya sampai akhir
musim.
Tepatnya 8 Januari 2011 'King' Kenny Dalglish resmi menjabat sebagai
manajer Liverpool FC untuk yang ke 2 kalinya. Walaupun pada pertandingan
perdana mengalami kekalahan di Piala FA, tetapi 'King' Kenny Dalglish
berhasil mengembalikan performa pemain dan ciri khas 'pass and move'
Liverpool FC. Buktinya 'King' Kenny Dalglish berhasil mengangkat
Liverpool FC dari zona degradasi ke posisi 6 klasemen sementara Liga
Inggris. Hasil ini tidak lepas dari keberanian 'King' Kenny Dalglish
untuk menjual pemain bintang seperti Fernando Torres kemudian membeli
Luis Suarez dari Ajax Amsterdam dan Andy Carroll dari Newcastle United. Keberanian dalam hal memasang pemain muda seperti: Martin Kelly, Jay Spearing, dan Danny Wilson
pun layak diacungi jempol. Raihan inilah yang membuat banyak pihak
mendesak agar 'King' Kenny Dalglish di kontrak secara permanen sebagai
manajer Liverpool FC.
LAMBANG
Lambang 'Liver Bird' pertama kali muncul di seragam Liverpool FC pada
partai final Piala FA tahun 1950. Lambang yang secara signifikan telah
menjadi bagian dari perjalanan panjang Liverpool FC. Lambang Liverpool
ini mengalami perubahan pertama pada musim kompetisi 1955/56 dimana
gambar 'Liver Bird' berada di dalam lingkaran ouval dan tulisan L.F.C
berada di bawah 'Liver Bird'. Lambang versi ini bertahan sampai tahun
1968.
Pada tahun 1968 diambil keputusan untuk memperkenalkan lambang klub
yang lebih modern. Lambang 'Liver Bird' langsung disulam ke seragam
pemain dengan menyingkirkan garis pijakan pada kaki 'Liver Bird' dan
menghilangkan lingkaran ouval. Lambang ini bertahan sampai tahun 1987,
dimana pada tahun 1985 sponsor seragam berubah dari UMBRO kepada ADIDAS.
Seiring dengan perubahan sponsor seragam, maka lambang Liverpool pada
tahun 1987 mengalami perubahan yang ke 3. Lambang 'Liver Bird' kembali
berada di dalam tameng seperti lambang Liverpool FC yang pertama, tetapi
kali ini penulisan Liverpool Football Club di bawah 'Liver Bird' tidak
di singkat. Lambang ini bertahan sampai tahun 1992, dimana Liverpool FC
akan mengadakan perayaan hari jadi yang ke 100 tahun.
Untuk merayakan 100 tahun Liverpool FC, lambang klub mengalami
perubahan yang cukup signifikan. Penambahan ornamen 'Shankly Gates'
dengan tulisan 'You'll Never Walk Alone' di atas tameng 'Liver Bird'
dimaksudkan untuk mengingatkan jasa manajer Bill Shankly yang telah
menjadi pondasi kokoh bagi Liverpool FC. Di dalam tameng terdapat
tulisan Liverpool Football Club 100 tahun dan lambang 'Liver Bird'.
Kemudian di bawah tameng ada tulisan angka 1892-1992.
Tahun 1993 lambang klub kembali berubah dengan penambahan kobaran api
kembar di kedua sisi tameng 'Liver Bird'. Kobaran api kembar ini untuk
mengenang para Liverpudlian yang menjadi korban pada tragedi
Hillsborough. Lambang Liverpool terakhir ini tidak banyak mengalami
perubahan sampai dengan tahun 1999. Lambang Liverpool FC yang sekarang
ini dibuat pada tahun 1999 hanya dengan komposisi 2 warna. Tetapi sejak
tahun 2002, lambang Liverpool FC dibuat dengan 'full colour' seperti
sekarang ini.
2002
KOSTUM DAN SPONSOR
Kostum
- 1973–1985: Umbro
- 1985–2006: Reebok
- 2006–2012: Adidas
- 2012–: Warrior
Adidas 2006-2008 a
Sponsor
- 1892–1979: Tanpa sponsor
- 1979–1981: Hitachi
- 1981–1989: Crown Paints
- 1989–1992: Candy
- 1992–2010: Carlsberg
- 2010–2014: Standard Chartered
SKUAT
Hikayat Pohon Ganja: Antara Halal Dan Legal
“Tidak Perlu Teknologi Canggih Untuk Memanfaatkan Ganja”
(Dhira Dari Lingkar Ganja Nasional)
Di akhir November atau
awal Desember tahun ini, jika berkunjung ke toko buku Gramedia maka
anda akan menemukan di deretan koleksi terbaru sebuah buku berjudul: Hikayat Pohon Ganja. Buku terbitan Gramedia ini bukan novel ataupun kumpulan cerpen melainkan fakta tentang manfaat positif dari pohon Ganja (Cannabis Sativa). Ya ternyata sangat banyak manfaat Ganja, terutama dari segi medis dan industri. Hal ini saya dengar dari program Provocative Proactive di radio Hard Rock FM Rabu malam (08/11).
Buku setebal 300
halaman ini diterbitkan tidak main-main, di dalamnya kaya data dan fakta
dari beragam penelitian tentang Ganja. Maksudnya tidak hanya sekedar
data yang seperti ditulis di Wikipedia. Itu satu. Kedua, pengantar dalam
buku yang diinisiasi oleh Lingkar Ganja Nasional (LGN) ini ditulis oleh
Prof Dr Komaruddin Hidayat. Seperti yang diketahui, Beliau saat ini
adalah seorang spiritualis dan Rektor Uniberitas Islam Negeri (UIN)
Jakarta. Lebih jauh, di awal buku ini Beliau langsung membahas manfaat
Ganja dari sudut pandang agama. “Tiada ciptaan Tuhan yang sia-sia,
termasuk pohon Ganja,” tulis Beliau dalam pengantarnya. Satu lagi
menurut Beliau merujuk pada kitab suci Surah Asy-Syu’ara’ ayat 7 yang
berbunyi: Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah
banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang
baik?
Konspirasi
Jujur saya juga
baru tahu manfaat ganja dari segi positif dalam acara yang dipandu oleh
Pandji Pragiwaksono ini. Sebelumnya yang saya saya tahu hanya sebatas
Ganja itu ilegal namun diam-diam banyak yang menggunakannya sebagai
bumbu penyedap masakan, terutama bagi sebagian orang Aceh. Berikut
beberapa informasi yang baru saya tahu tentang Ganja (sebagian informasi
akan dituangkan dalam buku Hikayat Pohon Ganja):
Tahukah anda,
serat di batang pohon Ganja pada zaman dahulu banyak digunakan sebagai
tali tambang kapal dan tambang tali untuk menghukum gantung. Hal ini
karena serat Ganja sangat terkenal kuat. Selain dibuat sebagai tali,
pada era dahulu seratnya juga bisa dipergunakan sebagai bahan kertas dan
bahan dinding mobil. Dalam sejarah Amerika, kertas yang digunakan
sebagai lembaran Declaration of Independence terbuat dari serat Ganja. Selain itu, pada awalnya mobil Ford dindingnya berbahan serat Ganja. Nah berbicara sejarah mobil Ford, bensinnya juga terbuat dari minyak nabati dan minyak itu terbuat dari biji Ganja.
Dan tahukah anda,
sebab serat ganja dapat digunakan sebagai keperluan industri, maka
timbullah konspirasi dari Amerika untul meilegalkan Ganja. “Tepatnya
terjadi pada tahun 1930,” ujar Dhira (Narasumber program Provocative Proactive
kali ini dari LGN). “Ketika itu Amerika sedang dilanda krisis ekonomi,
lalu timbullah pemikiran, bagaimana mendapatkan uang sebanyak-banyaknya
untuk menyembuhkan krisis,” lanjut narasumber. Dan keluarlah ide untuk
memonopoli pasar industri tekstil.
Langkah pertama, membuat dan memperbanyak industri serat sintesis (terkenal sebagai DuPont) di penjuru Amerika. Kedua, membuat undang-undang pelarangan Ganja (Marijuana Tax Act).
Maksudnya dilarang ditanam apalagi digunakan sebagai serat maupun obat.
Ketiga, UU pelarangan itu kemudian dipropaganda (tepatnya sesudah
perang dunia kedua) melalui tangan PBB agar seluruh anggotanya
menerapkan UU tersebut. Dalam kalimat lain, ada maksud dibalik
propaganda UU pelarangan itu, yaitu agar negara-negara anggota PBB tidak
memproduksi serat alami dari Ganja, melainkan hanya membeli serat
sintesis dari Amerika (tentunya termasuk pelarangan Ganja untuk
keperluan medis dan memproduksinya). Sampai saat ini ada lembaga dari
PBB yang mengawasi penerapan Undang-Undang pelarangan Ganja di setiap
negara (UNDC: United Nation Drugs and Crimes).
Ganja Materia Medika
Bagaimana manfaat
Ganja dari segi medis? “Sangat banyak,” tutur Dhira. “Misal sebenarnya
tidak ada istilah overdosis dalam menghisap Ganja karena otak dan tubuh
manusia sangat kompatibel dengan Ganja.” Waw, sangat
provokatif. Dhira menerangkan dari pemanfaatan yang tradisional dahulu,
“Di Aceh minyak Ganja digunakan sebagai minyak urut atau pijat untuk
menyembuhkan keseleo, patah tulang dan pengeroposan tulang.” Itu untuk
pemanfaatan ganja yang dibalur, bagaimana dengan cara yang dihisap? Pertama, untuk menyembuhkan Kanker kulit. Tahukah anda, sel Kanker yang bernama Metastasis akan melakukan bunuh diri bila bertemu dengan enzim yang terkandung di dalam Ganja.
Tahu penyakit Alzheimer?
sederhananya ini penyakit adalah suatu gejala yang menyerang orang di
atas usia 50 tahun dengan tanda-tanda melemahnya memori otak lalu
diikuti lumpuhnya olah pikir (lupa) dan berbicara. Dan ternyata, enzim
yang terkandung dalam Ganja dapat mencegah penyakit Demensia
ini, denga cara melindungi otak dari proses penuaan. Lebih jauh, Ganja
dapat memperbaharui sel-sel otak yang rusak. “Jadi mitos itu bila ada
orang yang mengatakan Ganja itu bikin otak oon bin bodoh,” kata Dhira
kepada Pandji.
Anda penderita
rabun senja? Maksudnya bila hari sudah malam, mata anda tak bisa melihat
jelas yang jauh-jauh. Lagi-lagi Ganja dapat menyembuhkannya. Ya Ganja
dapat meningkatkan penglihatan malam sebab pembulu darah sehabis
mengisap ganja akan melebar, termasuk yang ada di mata. “Ooh pantes, dulu temen saya kalau lagi giting sehabis nyimeng Ganja, matanya pasti merah. Penyebabnya ini tho,” batin saya sehabis mendengar penjelasan manfaat Ganja.
Untuk anda para penderita HIV/AIDS, gunakanlah Ganja untuk meningkatkan kualitas hidup kalian. Biasanya penderita HIV/AIDS
ditekan dari dua arah. Tekanan pertama, dari penyakit fisik yang di
deritanya. Belum lagi kalau ada penyakit lain (yang sebenarnya ringan
untuk disembuhkan) yang menyerang imunitas penderita. Tekanan kedua
datang dari kualitas hidup anda. Penyebabnya mungkin dari perlakuan
diskriminatif lingkungan tempat penderita tinggal atau dari penderita
sendiri. Misal, ia secara terus-menerus memikirkan penderitaan hidupnya
sampai-sampai kesehatannya tak terurus. Nah, Ganja yang dihisap oleh
penderita dapat menbuat dirinya melupakan sejenak beban hidupnya karena
ia trance. Namun tidak hanya itu, biasanya sehabis trance,
penderita akan merasa lapar yang sangat kemudian akan makan
sebanyak-banyaknya. Dari sinilah ia dapat meningkatkan kualitas
hidupnya.
Melegalkan Ganja
Buku ini secara
tidak langsung adalah bagian dari perjuangan Lingkar Ganja Nasional
untuk mewujudkan misinya: Memanfaatkan semaksimal mungkin pohon Ganja.
Dengan kaliamt lain, organisasi ini berkeingingan agar di Indonesia
Ganja dilegalkan lalu penjualannya diambil alih oleh pemerintah dengan
cara mengotrolnya. Artinya, untuk siapa saja ia pantas dijual? Kalau anda penasaran dengan banyak manfaat Ganja, sila beli buku Hikayat Pohon Ganja.
“Lebih Mudah Untuk Membenci Daripada Mencoba Memahami”
Jumat, 15 Juni 2012
LEPAS
Terdiam ku disini .. dalam heningan malam
gemericik hujan halangi pandangan
tak terasa lamunan mengantar ku melayang
jauh ke masa lalu yang tak terlupakan
pernah kumerasa hampa melalui semua kehidupan..
waktu terus berganti mengiringi langkahku ...
segala yang terlewati kini mulai berganti ...
kubalut luka hati, hilangkan rasa sepi, melangkah dengan PASTI, karna ku tak sendiri ...
ku kan terus berlari takkan pernah berhenti
lepaskanlah semua beban dihati..
lepaskanlah segala yang menghalangi ...
hadirkan kembali rasa...hadirkan harmoni jiwa
#gangstarasta
Rabu, 13 Juni 2012
Selasa, 12 Juni 2012
Hukum Perjanjian (Prof. Subekti, S.H.)
SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;;
Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat seuatu perjanjian :
1. Orang-orang yang belum dewasa;
2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu;
BATAL DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Dalam Hukum Perjanjian ada 3 sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu :
1. Paksaan;
2. Kekhilafan;
3. Penipuan;
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu , adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timba balik kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. Sepakat yang diperlukan untu melahirkan suatu perjanjian dianggap telah tercapai , apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain. Sebagai kesimpulan dapat ditetapkan, Suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran.
PERSONALIA DALAM SUATU PERJANJIAN
Yang dimaksudkan dengan personalia disini adalah tentang siapa-siapa yang tersangkut dalam suatu perjanjian.
Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
"Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau diminta ditetapkannya suatu janji untuk dirinya sendiri".
Suatu perjanjian adalah timbal balik atau bilateral. Artinya Suatu pihak yang memperoleh hak-hak dan perjanjian itu, juga menerima kewajiban-kewajiban yang merupakan kebalikannya dari hak-hak yang diperolehnya, dan sebaliknya suatu pihak yang memikul kewajiban-kewajiban juga memperoleh hak-hak yang dianggap sebagai kebalikannya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya itu.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Perjanjian dibagi dalam tiga macam :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang;
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu;
hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan : Prestasi
Untuk melakukan suatu perjanjian, lebih dalulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isi perjanjian tersebut, atau dengan kata lain, apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak. Biasanya orang mengadakan suatu perjanjian dengan tidak mengatur atau menetapkan secara teliti hak dan kewajiban mereka. Mereka itu hanya menetapkan hal-hal yang pokok dan penting saja. Dalam jual beli misalnya, hanya ditetapkan tentang barang mana yang dibeli, jenisnya, jumlahnya, harganya. Tidak ditetapkan tentang tempat penyerahan barang, biaya pengantaran, tempat dan waktu pembayaran, bagaimana kalau musnah di perjalanan dan lain sebagainya.
Norma suatu perjanjian, yaitu : Undang-undang, kebiasaan dan kepatutan yang diatur dalam :
Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk "segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang".
Menurut pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik (dalam bahasa Belanda teogeder trouw; dalam bahasa Inggris in good faith, dalam bahasa Perancis de bonne foi). Norma yang dituliskan diatas ini merupakan salah satu sendi yang terpenting dari Hukum Perjanjian.
WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk (Bandingkan : wanbeher yang berarti pengurusan buruk, wandaad perbuatan buruk). Apabila si berutang tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan "wanprestasi". Ia alpa atau "lalai" atau ingkar janji.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai, ada empat macam, yaitu :
a. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
b. pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
c. peralihan resiko;
d. membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim;
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
"Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan".
Sanksi-sanksi yang diberikan kepada si berutang (debitur) jika ia lalai atau alpa :
1. Biaya : segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak.
2. Ganti rugi : kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
3. Bunga : kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (bahasa belanda : winstderving) yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
PEMBELAAN DEBITUR YANG DITUDUH LALAI
a. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).
b. Mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).
c. Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan hak nya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : bahasa belanda : rechtsverwerking).
R I S I K O
Risiko ialah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak.
Buku ke III Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1237 :
"Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang".
Dalam bagian khusus, memang kita ketemukan beberapa pasal yang mengatur soal risiko. Jika kita bandingkan pasal 1460 ( risiko dalam jual beli) dengan pasal 1545 (risiko dalam tukar menukar), maka ternyatalah dua pasal itu, kedua-duanya mengatur soal risiko dalam suatu perjanjian yang timbal balik tetapi sangat berbeda satu sama lain!
Pasal 1460 mengatakan :
"Jika barang yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si penjual berhakmenuntut harganya".
Sebaliknya Pasal 1545 menetukan :
"Jika suatu barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian dianggap sebagai gugur, dan pihak yang tekah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah diberikannya dalam tukar menukar itu".
CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapunya suatu perikatan :
1) pembayaran;
2) penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3) pembaharuan utang;
4) perjumpaan utang atau kompensasi;
5) percampuran utang
6) pembebasan utang;
7) musnahnya barang yang terutang;
8) batal/pembatalan;
9) berlakunya suatu syarat batal dan
10) lewatnya waktu.
JUAL BELI
Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Pasal 1458
"Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu nelum diserahkanmaupun harganya belum dibayar".
Sifat yang penting dari jual beli menurut Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah bahwa perjanjian jual beli itu hanya "obligator" saja. Artinya, jual beli itu belum memindahkan hak milik, ia barumemberikan hak danmeletakkan kewajiban pada kedua belah pihak, yaitu memberika kepada si pembeli untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang dijual.
Pasal 1471 : "Jual beli orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk ganti rugi, jika si pembeli tidak mengetahui bahwa kepunyaan itu milik orang lain".
Risiko dalam jual beli, menurut pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diletakkan pada pundaknya si pembeli. Bahwa untuk membatasi kemungkinan keganjilan-keganjilan yang dapat timbul karena peraturan tersebut, pasal tersebut dibatasi berlakunya, hingga hanya mengenai barang tertentu saja yang musnah sebelum diserahkan kepada si pembeli.
SEWA - MENYEWA
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perjanjian Sewa -menyewa
"Sewa menyewa, ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya".
Sewa menyewa seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensuil. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok yaitu, barang dan harga. Kewajiban pihak yang satu, menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini, membayar harga sewa. Jadi barang itu diserahkan tidak untuk dimiliki, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaanya. Dengan demikian penyerahan tadi hanya bersifat menyerahkan kekuasaan belaka atas barang yang disewa itu. Kalau seorang diserahi barang untuk dipakainya, tanpa kewajiban membayar suatu apa, maka yang terjadi itu adalah suatu perjanjian pinjam pakai. Jika si pemakai barang itu diwajibkan membayar, bukan lagi pinjam pakai yang terjadi, tetapi sewa-menyewa.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;;
Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat seuatu perjanjian :
1. Orang-orang yang belum dewasa;
2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu;
BATAL DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Dalam Hukum Perjanjian ada 3 sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu :
1. Paksaan;
2. Kekhilafan;
3. Penipuan;
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu , adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timba balik kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. Sepakat yang diperlukan untu melahirkan suatu perjanjian dianggap telah tercapai , apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain. Sebagai kesimpulan dapat ditetapkan, Suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran.
PERSONALIA DALAM SUATU PERJANJIAN
Yang dimaksudkan dengan personalia disini adalah tentang siapa-siapa yang tersangkut dalam suatu perjanjian.
Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
"Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau diminta ditetapkannya suatu janji untuk dirinya sendiri".
Suatu perjanjian adalah timbal balik atau bilateral. Artinya Suatu pihak yang memperoleh hak-hak dan perjanjian itu, juga menerima kewajiban-kewajiban yang merupakan kebalikannya dari hak-hak yang diperolehnya, dan sebaliknya suatu pihak yang memikul kewajiban-kewajiban juga memperoleh hak-hak yang dianggap sebagai kebalikannya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya itu.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Perjanjian dibagi dalam tiga macam :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang;
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu;
hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan : Prestasi
Untuk melakukan suatu perjanjian, lebih dalulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isi perjanjian tersebut, atau dengan kata lain, apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak. Biasanya orang mengadakan suatu perjanjian dengan tidak mengatur atau menetapkan secara teliti hak dan kewajiban mereka. Mereka itu hanya menetapkan hal-hal yang pokok dan penting saja. Dalam jual beli misalnya, hanya ditetapkan tentang barang mana yang dibeli, jenisnya, jumlahnya, harganya. Tidak ditetapkan tentang tempat penyerahan barang, biaya pengantaran, tempat dan waktu pembayaran, bagaimana kalau musnah di perjalanan dan lain sebagainya.
Norma suatu perjanjian, yaitu : Undang-undang, kebiasaan dan kepatutan yang diatur dalam :
Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk "segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang".
Menurut pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik (dalam bahasa Belanda teogeder trouw; dalam bahasa Inggris in good faith, dalam bahasa Perancis de bonne foi). Norma yang dituliskan diatas ini merupakan salah satu sendi yang terpenting dari Hukum Perjanjian.
WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk (Bandingkan : wanbeher yang berarti pengurusan buruk, wandaad perbuatan buruk). Apabila si berutang tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan "wanprestasi". Ia alpa atau "lalai" atau ingkar janji.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai, ada empat macam, yaitu :
a. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
b. pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
c. peralihan resiko;
d. membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim;
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
"Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan".
Sanksi-sanksi yang diberikan kepada si berutang (debitur) jika ia lalai atau alpa :
1. Biaya : segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak.
2. Ganti rugi : kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
3. Bunga : kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (bahasa belanda : winstderving) yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
PEMBELAAN DEBITUR YANG DITUDUH LALAI
a. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).
b. Mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).
c. Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan hak nya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : bahasa belanda : rechtsverwerking).
R I S I K O
Risiko ialah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak.
Buku ke III Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1237 :
"Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang".
Dalam bagian khusus, memang kita ketemukan beberapa pasal yang mengatur soal risiko. Jika kita bandingkan pasal 1460 ( risiko dalam jual beli) dengan pasal 1545 (risiko dalam tukar menukar), maka ternyatalah dua pasal itu, kedua-duanya mengatur soal risiko dalam suatu perjanjian yang timbal balik tetapi sangat berbeda satu sama lain!
Pasal 1460 mengatakan :
"Jika barang yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si penjual berhakmenuntut harganya".
Sebaliknya Pasal 1545 menetukan :
"Jika suatu barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian dianggap sebagai gugur, dan pihak yang tekah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah diberikannya dalam tukar menukar itu".
CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapunya suatu perikatan :
1) pembayaran;
2) penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3) pembaharuan utang;
4) perjumpaan utang atau kompensasi;
5) percampuran utang
6) pembebasan utang;
7) musnahnya barang yang terutang;
8) batal/pembatalan;
9) berlakunya suatu syarat batal dan
10) lewatnya waktu.
JUAL BELI
Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Pasal 1458
"Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu nelum diserahkanmaupun harganya belum dibayar".
Sifat yang penting dari jual beli menurut Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah bahwa perjanjian jual beli itu hanya "obligator" saja. Artinya, jual beli itu belum memindahkan hak milik, ia barumemberikan hak danmeletakkan kewajiban pada kedua belah pihak, yaitu memberika kepada si pembeli untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang dijual.
Pasal 1471 : "Jual beli orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk ganti rugi, jika si pembeli tidak mengetahui bahwa kepunyaan itu milik orang lain".
Risiko dalam jual beli, menurut pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diletakkan pada pundaknya si pembeli. Bahwa untuk membatasi kemungkinan keganjilan-keganjilan yang dapat timbul karena peraturan tersebut, pasal tersebut dibatasi berlakunya, hingga hanya mengenai barang tertentu saja yang musnah sebelum diserahkan kepada si pembeli.
SEWA - MENYEWA
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perjanjian Sewa -menyewa
"Sewa menyewa, ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya".
Sewa menyewa seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensuil. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok yaitu, barang dan harga. Kewajiban pihak yang satu, menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini, membayar harga sewa. Jadi barang itu diserahkan tidak untuk dimiliki, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaanya. Dengan demikian penyerahan tadi hanya bersifat menyerahkan kekuasaan belaka atas barang yang disewa itu. Kalau seorang diserahi barang untuk dipakainya, tanpa kewajiban membayar suatu apa, maka yang terjadi itu adalah suatu perjanjian pinjam pakai. Jika si pemakai barang itu diwajibkan membayar, bukan lagi pinjam pakai yang terjadi, tetapi sewa-menyewa.
Senin, 11 Juni 2012
Ray d'sky-Angel
i don't want to waste my time
for this last chance of mine
i don't want to feel regret
when i look in your eyes
and i know ...
you're my angel from heaven
i can feel it, sent only for me
you're my angel from heaven
i can feel it, sent only for me ..
i know i broke your heart
too many things i have done
i'm trying to make it up to you
so when you look in my eyes
you will know...
i'll be your angel from heaven
you will feel it, i'll show you
i'll be your angel from heaven
you will feel it, i'll show you
for this last chance of mine
i don't want to feel regret
ANGEL |
and i know ...
you're my angel from heaven
i can feel it, sent only for me
you're my angel from heaven
i can feel it, sent only for me ..
i know i broke your heart
too many things i have done
i'm trying to make it up to you
so when you look in my eyes
you will know...
i'll be your angel from heaven
you will feel it, i'll show you
i'll be your angel from heaven
you will feel it, i'll show you
Langganan:
Postingan (Atom)