Kamis, 21 Juni 2012

HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT PARA AHLI

Hukum didalamnya mengatur peranan dari para subjek hukum yang berupa hak dan kewajiban. HAK adalah suatu peran yang bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, berbeda dengan KEWAJIBAN adalah peran yang bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan. Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.

Menurut Soerjono Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1. Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
    a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
    b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
    c) Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;
    d) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.
1. Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
    a)  Hak asasi manusia;
    b) Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
    c) Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak  
        pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2. Hak relatif (nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.
    a) Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;
    b) Hak keluarga relatif, hak suami istri;
    c) Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.

Menurut Salmond,
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
    a) Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
    b) Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban 
        berkorelatif;
    c) Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission)
        atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
    d) Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
    e) Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada
        pemiliknya.

2. Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.

4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5. Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

24 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Saran saya diberi keterangan siapa nama pakar yang mengemukakan tentang poin " kewajiban "

    BalasHapus
  3. Ini mana nama pakar ny..? Ko ga jls bngt si ka...

    BalasHapus
  4. mana defenisi kam menurut para ahlinya......

    BalasHapus
  5. Huhhh....dasar bloger flagiat.....gk kreatif....percuma bikin kaya ginian ......😬😬😠😠😠

    BalasHapus
  6. Pengertian kewajibannya mana?

    BalasHapus
  7. Kak ini yang pengertian kewajiban menurut salmond nya ndak ada ta?

    Kok gk lengkap?!

    BalasHapus